Jakarta, tvOnenews.com - Film Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso bikin heboh, Lemkapi tegaskan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah selesai.
Film yang tayang bulan Oktober 2023 ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini mendapatkan reaksi publik di Tanah Air dengan pendapat pro dan kontra.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Edi, Senin (9/10/023).
Edi mengatakan apabila ada pihak yang membandingkan film dokumenter tentang kasus itu dengan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan maka tentu sangat berbeda jauh.
"Harus diingat itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," jelasnya.
Menurut dia, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional. Dia mengaku sempat kaget saat Jessica ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016.
Edi yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung mendatangi Polda Metro Jaya.
Film Ice Cold bikin heboh, Lemkapi sebut kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah selesai. Dok: Akbar Nugroho Gumay-Antara
Saat itu, Edi juga meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya (waktu itu) Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti (kini berpangkat Irjen Pol dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri).
Edi sempat diperlihatkan sejumlah bukti termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menjadi bukti keterlibatan Jessica sebagai pelaku.
Edi mengaku sempat berbicara dan bertemu dengan Jessica yang saat itu agak santai ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil dimintai keterangan, Jessica juga disediakan air mineral dan didampingi beberapa pengacaranya.
"Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan saat menjadi Komisioner Kompolnas, Edi tidak melihat ada upaya melakukan pemaksaan pengakuan dari polisi kepada Jessica.
Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna.
Korban meninggal dunia setelah Mirna meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Hakim meyakini minuman itu telah dicampur racun sianida oleh Jessica. (ant/nsi)
Load more