Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Lukas Enembe dikatakan sakit saat sidang putusan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap kronologi Lukas Enembe jatuh di toilet rumah tahanan negara (Rutan) KPK sehingga dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.
Menurut jaksa di persidangan, Lukas Enembe terjatuh di kamar mandi pada 3 Oktober 2023.
"Ketika itu terdakwa tensinya naik. Info dari dokter. Oleh karena itu, kami perintahkan dokter KPK untuk segera dirujuk ke rumah sakit," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan Lukas Enembe menolak untuk dirujuk ke rumah sakit pada hari yang sama.
Namun, dia mengatakan bahwa Lukas Enembe meminta dirujuk sehari setelah terjatuh di kamar mandi.
"Tanggal 4 dan 5, terdakwa ketika akan diperiksa lagi oleh dokter, yang bersangkutan tidak bersedia ke poliklinik sehingga di hari itu tidak diketahui berapa tensi terdakwa. Jadi dokter tidak bisa memberikan rujukan karena tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan terdakwa," jelasnya.
Load more