Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan persidangan putusan akan meninjau kembali kesehatan Lukas Enembe.
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Rianto. (lpk/nsi)
Load more