Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Lukas Enembe dikatakan sakit saat sidang putusan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap kronologi Lukas Enembe jatuh di toilet rumah tahanan negara (Rutan) KPK sehingga dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.
Menurut jaksa di persidangan, Lukas Enembe terjatuh di kamar mandi pada 3 Oktober 2023.
"Ketika itu terdakwa tensinya naik. Info dari dokter. Oleh karena itu, kami perintahkan dokter KPK untuk segera dirujuk ke rumah sakit," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan Lukas Enembe menolak untuk dirujuk ke rumah sakit pada hari yang sama.
Namun, dia mengatakan bahwa Lukas Enembe meminta dirujuk sehari setelah terjatuh di kamar mandi.
"Tanggal 4 dan 5, terdakwa ketika akan diperiksa lagi oleh dokter, yang bersangkutan tidak bersedia ke poliklinik sehingga di hari itu tidak diketahui berapa tensi terdakwa. Jadi dokter tidak bisa memberikan rujukan karena tidak mengetahui bagaimana kondisi kesehatan terdakwa," jelasnya.
Sidang putusan Lukas Enembe batal dibacakan hakim, begini respons jaksa KPK. Dok: Fath Putra Mulya-Antara
Selain itu, jaksa menuturkan Lukas Enembe juga enggan bertemu dengan tim kuasa hukumnya saat peristiwa itu terjadi.
Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan respons dari keterangan tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis, sebelumnya memaparkan kliennya sudah sakit ketika ditemui pada 6 Oktober 2023.
"Maksud kami begitu dokter KPK menyampaikan itu, kalau boleh sih, secepatnya dibawa ke rumah sakit karena tiga hari terlambat menyebabkan toh keadaannya. Jadi kami memohon kerja sama yang baik karena ini alasan kemanusiaan, bukan kami paksakan," kata OC Kaligis.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Lukas Enembe.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan persidangan putusan akan meninjau kembali kesehatan Lukas Enembe.
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Rianto. (lpk/nsi)
Load more