Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya telah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24/P/HUM/2023.
Dia menjelaskan caleg yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik itu sudah diganti oleh partai politik (parpol) pengusung.
“Kalau kami cek di KPU pusat, calon-calon anggota DPR RI yang pernah kena putusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Dan itu oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” ujar Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa ada satu parpol yang sudah mengganti bacalegnya usai putusan MA dirilis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Dok: Syifa Aulia-tvOne
“Ada, satu partai politik, kan hanya seorang,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Load more