Menurutnya, pergantian bacaleg itu dilakukan karena bacaleg tersebut mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.
Sesuai dengan putusan MA, menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dengan masa jeda bagi eks koruptor yang dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bertentangan dengan UU Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI,” tandas Idham. (saa/nsi)
Load more