Jakarta, tvOnenews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur Utama PT Roshini Indonesia Lily Sami.
Lily Sami diamankan setelah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Konawe, Subbagian A, Arbin Nu'man mengatakan bahwa DPO atas nama Lily Sami saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan eksekusi.
"Bahwa DPO atas nama LILY SAMI merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri," kata Arbin dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Ada dua perkara yang menjerat Lily Sami dan sudah ditetapkan menjadi DPO di Kejari Konawe dan Kendari. Masing-masing putusannya adalah 1 tahun penjara.
Arbin menyebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, membawa Lily Sami ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus- LH/2022.
Sebelumnya Ketua Umum Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Yohanis Cianes Walean mengecam aktivitas PT Roshini Indonesia yang diduga menyerobot lahan petani anggota Koprabuh untuk pertambangan nikel.
Load more