Musi Banyuasin, Sumsel tvOne
Pasangan suami istri Aan Aprizal (33) dan Samsidar (25) diamankan Sat Reskrim Polsek Babat Toman karena mereka telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap AP yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Aksi kekerasan yang dilakukan pasutri ini terjadi lantaran sang anak memiliki keterbelakangan mental. AP dipukul dengan menggunakan gayung dan slang plastik hingga mengalami luka robek dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi didapat oleh tvonenews.com, pasangan suami istri ini merasa kesal karena sering kali melihat anaknya bertingkah laku tidak wajar. Seperti buang air besar (BAB) secara sembarangan, berceceran didalam rumah bahkan ditempelkan ke dinding.
Puncaknya terjadi saat Samsidar melihat anaknya buang air besar (BAB) secara sembarangan. Oleh sang anak kotoran berceceran mulai dari depan rumah hingga ke belakang. Tidak sampai disitu ia melihat anaknya memakan kotorannya sendiri.
Karena hal itulah, Samsidar sebagai ibu kandungnya sendiri merasa kesal dan naik pitam. Ia memukul anaknya dengan menggunakan gayung alat untuk mandi, hingga mengenai bagian kepala anaknya. Tak puas sampai disitu, sang suami pun ikut kesal dan memukulinya dengan menggunakan selang plastik pada bagian belakang anaknya.
Setelah melihat anaknya lemas, kedua pasutri ini menghubungi orang tuanya. Lalu oleh keduanya anak malang tersebut dibawa ke rumah sang nenek. Warga yang melihat kematian anak dibawah umur secara tidak wajar, langsung mengubungi pihak Polsek Babat Toman.
Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akhyat, SH Msi dan Kanit Reskrim IPDA Lekat Haryanto, SH MH menuju ke lokasi kejadian. Sesxampainya di lokasi polisi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat didampingi Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Lekat Haryanto SH MH membenarkan kejadian tersebut.
“Kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua ini secara berulang ulang, karena melihat anaknya yang bertingkah laku secara tidak wajar,” jelasnya.
"Meski demikian perbuatan kedua pasangan suami istri itu tentulah menyalahi aturan."
“Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit, namun sebaliknya dibawa ke rumah orang tua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya.
Atas hal itu kedua pasangan suami istri ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara, ibu korban yang saat ini menjadi tersangka, saat dimintai keterangan, mengaku kesal kepada anaknya yang selalu bertingkah laku aneh. “Dio BAB, dari depan hingga ke bagian belakang rumah semuanya kotor, nah melihat itu, kami kesal, hingga memukul nya hingga lemas dan meninggal dunia,” tutur Samsidar.
Begitu juga pengakuan sang suami Aan Aprizal, bahwa ia memukul anaknya itu karena merasa kesal, setelah memukul kami menyesal pak, pungkasnya.(Herman sawiran/Jeg)
Load more