Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA).
Imbas perbuatan sadisnya, pihak kepolisian telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) menjadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Polisi mengatakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan dari Ronald.
Sementara itu, Berdasarkan pemeriksaan oleh tim forensik RSUD DR Sutomo Surabaya yakni luka di dada korban yang diduga menjadi penyebab kematian.
Kronologi anak Anggota DPR aniaya pacar hingga tewas
Peristiwa ini bermula waktu korban DSA bersama GRT keluar untuk makan di daerah G-Walk, Surabaya, pada pukul 18.30 WIB. Kemudian, GRT dihubungi oleh temannya diajak ke tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dengan mengajak DSA.
Load more