Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
"RAR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Tahun 2018, CE selaku Customer Lebur Cap PT Antam, dan MBF selaku Non Nickel Revenues & Receivable Junior Operation Accounting Bureau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/10/2023).
Ketut menegaskan pihaknya memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi emas 2010-2022.
Dia mengatakan pemeriksaan itu juga dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung melnjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait perkara tersebut.
"Customer Lebur Cap di PT Antam, GAR, ET, dan HP," ujar Ketut, Rabu (4/10/2023).
Ketut menuturkan satu saksi yang diperiksa selanjutnya, ialah Direktur PT Central Mega Kencana berinisial LA.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.(lpk/muu)
Load more