Menurut Fahzal, pengembalian uang setelah kasus naik ke penyidikan tidak bisa disebut iktikad baik.
"Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan, itu namanya tidak ada iktikad baik," tutur Hakim Fahzal.
Ahli Setya membenarkan hal tersebut sambil tertawa menandakan adanya ketidaktahuan kuasa hukum terdakwa.
"Iya, Pak," kata Setya sambil tertawa.
"Kalau memang iktikad baik, itu dari dululah sebelum (penyidikan)," sahut Hakim Fahzal.(lpk/muu)
Load more