Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Salah satu saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkap pengembalian uang setelah penyidikan bukan niat baik.
Hal itu merespons pertanyaan kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto kepada Setya soal duit hasil korupsi yang sudah dikembalikan terkait status hukumnya.
"Ya, kalau sudah tau bakal bermasalah, seharusnya sudah dikembalikan sejak awal. Sebab, itu bukan haknya dia, bukan hak lembaga itu," kata Setya.
Mendengar kesaksian ahli, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas mengambil alih berdebatan saksi dengan kuasa hukum terdakwa.
Menurut Fahzal, pengembalian uang setelah kasus naik ke penyidikan tidak bisa disebut iktikad baik.
"Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan, itu namanya tidak ada iktikad baik," tutur Hakim Fahzal.
Ahli Setya membenarkan hal tersebut sambil tertawa menandakan adanya ketidaktahuan kuasa hukum terdakwa.
"Iya, Pak," kata Setya sambil tertawa.
"Kalau memang iktikad baik, itu dari dululah sebelum (penyidikan)," sahut Hakim Fahzal.(lpk/muu)
Load more