Sebelumnya, pemerintah sudah mengabulkan keinginan para pedagang untuk menata agar media sosial, yakni TikTok tidak lagi bisa berjualan melalui TikTok Shop.
TikTok Shop dinilai menjadi alasan sepinya penjualan dan menurunnya omzet para pedagang Pasar Tanah Abang.
TikTok Shop resmi berhenti berdagang pada Rabu (4/10/2023) lalu setelah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa platform social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. (ant/nsi)
Load more