Untuk Kementerian Luar Negeri, ia mengingatkan jangan sampai kasus itu menjadi bukti tidak konsistennya kebijakan luar negeri Indonesia.
Di satu sisi mendorong perdamaian di Myanmar, tapi di sisi lain menyuplai senjata. Terhadap para pelapor, ia juga memperingatkan jangan sampai ada ancaman dalam berbagai bentuk.
"(Pelapor) dilindungi UUD 1945," tegasnya. (hmd/nsi)
Load more