Jakarta, tvOnenews.com - Nama Jessica Wongso kembali menyeruak ke publik, setelah tayangnya film dokumenter netflix Ice Cold: Murder, Coffee. Bikin publik kembali penasaran dengan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin karena kopi sianida.
Kilas balik dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam.
Terdakwa Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. (antara)
Seiring dengan tayangnya film tersebut, kembali menimbulkan kontroversi dan teka-teki di masyarakat mengenai kejelasan kasus pembunuhan Mirna.
Bahkan membuat opini di masyarakat berseliweran akan keraguan tentang proses peradilan Jessica Wongso menjadi terdakwa pembunuhan Mirna Salihin.
Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso pada kasus pembunuhan Wayang Mirna Salihin blak-blakan ungkap kejanggalan kasus ini sejak 7 tahun berlalu.
Otto mengatakan memiliki suatu yang dirasa mengganjal, terutama dalam Labkrim (Laboratorium Kriminal) Polri.
"Ada bukti dan ini bukan bukti kami, ini adalah bukti dari Labkrim Polri yang diajukan oleh Jaksa, karena saya teliti tidak ada kelemahan-kelemahan," ujarnya dalam tayangan Program Fakta tvOne.
"Saya baca di sana 70 menit setelah Mirna meninggal, diperiksa diambil rupanya dari lambungnya sampel itu ditanyakan bahwa tidak ada sianida, negatif sianida," ungkapnya.
Otto Hasibuan mengatakan kalau dalam waktu 70 menit dalam keadaan fresh, masuk sianida ke dalam (tubuh).
"Kalau 70 menit dalam keadaan fresh, masuk sianida ke dalam katanya, tetapi diperiksa 70 menit kemudian Sianidanya tidak ada, masuk akal gak?" ungkapnya penuh tanda tanya.
"Berarti kan tidak ada sianidanya," tambahnya.
Otto Hasibuan di program Fakta tvOne.
Lanjut kuasa hukum Jessica ini menegaskan pernyataannya, yang sempat konfrontasi dengan saksi ahli forensik bernama dr Slamet Purnomo di persidangan.
"Nah baru kemudian di dokumennya saya lihat, 3 hari kemudian katanya oleh dr Slamet diperiksa setelah diambil sampel, ada 0,2 mg ada sianida setelah 3 hari setelah di-embalment," tuturnya.
Menurutnya dari awal tidak ada, kemudian dipertanyakan kembali apakah bisa dari awal tidak ada terus menjadi ada?
"Bisa kalau dimasukkan setelah dia mati," imbuhnya.
Hal mengganjal lainnya diungkap oleh Otto Hasibuan, ia mempertanyakan tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh terhadap jasad mendiang Mirna Salihin.
Otto mengatakan pada awalnya tidak ada masalah, tetapi hari ketiga ketika Mirna mau dikuburkan.
"Datang lah Krishna Murti itu menurut Netflix dan menurut Edi Darmawan di persidangan, jelas kata-katanya di sini,'Hey pak Edi itu anakmu itu diracun,'" ucapnya.
"Pertanyaan kita, dari mana Krishna Murti tahu itu diracun, belum diotopsi, belum diambil sampel, ini yang harus ditelusuri, ini yang harus diusut, kenapa dia bisa mengatakan anakmu diracun," tuturnya.
Kemudian Otto mengeluarkan surat permohonan dari kepolisian kepada pihak rumah sakit agar jasad Mirna diotopsi.
"Tapi faktanya dr Slamet mengatakan dia tidak otopsi karena permintaan polisi, sehingga ada dua keterangan yang bertolak belakang," imbuhnya.
"Berarti dugaan saya di antara ini dua ada yang berbohong, apakah ini surat bener sampai kepada dr Slamet tapi Slamet mengatakan tidak terima tidak mengakui, atau betul-betul dr Slamet tidak pernah menerima surat ini, ini hanya ada dalam berkas perkara aja," pungkasnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more