Jakarta, tvOnenenws.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh, benar besok hari Rabu 11 Oktober 2023 tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Syahrul Yasin Limpo,” jelas Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).
Berikut dugaan sejumlah fakta fakta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan diklarifikasi hari ini:
Diduga Hancurkan Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementerian Pertanian. Fakta penyelidikan ini akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (2/10) lalu.
Kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya (28/09). Pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan. Seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo, pada sebuah grup percakapan whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementerian Pertanian. Penyidik juga mendapatkan foto foto penghancuran dokumen tersebut, serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan karung berukuran 50 kiloogram.
KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi temuan ini, termasuk pada pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz. "Kami fokus pada perkara pokoknya, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tambah Ali Fikri.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
Load more