"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.
Bocornya Dokumen Penyidikan KPK
Dokumen pendapat dan saran hukum dari kantor pengacara Syahrul Yasin Limpo, Visi Law Office ditemukan berisi materi penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Secara detil dokumen mengacu pada temuan dugaan korupsi yang pernah dipresentasikan dalam rapat internal KPK pada 16 Januari 2023 saat baru memulai penyidikan kasus Syahrul.
Barang barang bukti gratifikasi yang pernah dipaparkan dalam rapat, juga ditulis dalam pertimbangan hukum tersebut. Misalnya analisis potensi korupsi pembelian mobil Toyota Alphard, transaksi kartu kredit, pembelian kado dan perhiasan, sewa jet pribadi dan helikopter, perjalanan dinas dan umrah, pembelian jam untuk SYL.
Ada juga analisis penggunaan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran untuk Anggaran Kementerian Pertanian sebagai dana bantuan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Dokumen rahasia itu ditemukan penyidik KPK saat menggeladah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta, Kamis 28 September lalu. Penggeledahan di tempat lain, di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta.
Tiga pengacara Visi Law Office telah mendatangi KPK untuk klarifikasi. Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz mendatangi KPK pada Senin (2 Oktober 2023). SYL, Kasdi dan Hatta menunjuk Febri dan Rasamala sebagai penasehat hukum, Donald Fariz membantu keduanya membuat pendapat hukum tersebut.
Load more