Jakarta, tvOnenenws.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh, benar besok hari Rabu 11 Oktober 2023 tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Syahrul Yasin Limpo,” jelas Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).
Berikut dugaan sejumlah fakta fakta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan diklarifikasi hari ini:
Diduga Hancurkan Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut adanya perusakan, pemusnahan barang bukti, berupa penghancuran dokumen di Kementerian Pertanian. Fakta penyelidikan ini akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (2/10) lalu.
Kabar penghancuran dokumen penting mengemuka saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya (28/09). Pada telepon selular Kasdi, penyidik menemukan percakapan yang mengarah ke perintangan penyelidikan. Seperti yang ditulis oleh Majalah Tempo, pada sebuah grup percakapan whatsaap, seorang anggota grup memerintahkan anggota grup lainnya memusnahkan dokumen memakai mesin pencacah kertas di kantor Hatta di di lantai 7 gedung D Kompleks Kementerian Pertanian. Penyidik juga mendapatkan foto foto penghancuran dokumen tersebut, serpihan kertas berserakan di lantai, lalu dimasukan karung berukuran 50 kiloogram.
KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi temuan ini, termasuk pada pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz. "Kami fokus pada perkara pokoknya, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tambah Ali Fikri.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.
Bocornya Dokumen Penyidikan KPK
Dokumen pendapat dan saran hukum dari kantor pengacara Syahrul Yasin Limpo, Visi Law Office ditemukan berisi materi penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Secara detil dokumen mengacu pada temuan dugaan korupsi yang pernah dipresentasikan dalam rapat internal KPK pada 16 Januari 2023 saat baru memulai penyidikan kasus Syahrul.
Barang barang bukti gratifikasi yang pernah dipaparkan dalam rapat, juga ditulis dalam pertimbangan hukum tersebut. Misalnya analisis potensi korupsi pembelian mobil Toyota Alphard, transaksi kartu kredit, pembelian kado dan perhiasan, sewa jet pribadi dan helikopter, perjalanan dinas dan umrah, pembelian jam untuk SYL.
Ada juga analisis penggunaan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran untuk Anggaran Kementerian Pertanian sebagai dana bantuan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Dokumen rahasia itu ditemukan penyidik KPK saat menggeladah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta, Kamis 28 September lalu. Penggeledahan di tempat lain, di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta.
Tiga pengacara Visi Law Office telah mendatangi KPK untuk klarifikasi. Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz mendatangi KPK pada Senin (2 Oktober 2023). SYL, Kasdi dan Hatta menunjuk Febri dan Rasamala sebagai penasehat hukum, Donald Fariz membantu keduanya membuat pendapat hukum tersebut.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku di periksa terkait kewenangannya sebagai advokat. "Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.
Febri dan Rasamala pernah jadi "orang dalam". Febri pernah jadi juru bicara KPK, sementara Rasamala sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Biro Hukum KPK. Rasamala masuk dalam "gerbong" 50 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan yang berkonflik dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada Majalah Tempo, Febri membenarkan kabar dokumen itu dibuat oleh timnya, tapi menolak tuduhan dokumen hukum itu disusun dari kebocoran materi penyelidikan KPK. "Kami menyebut layanan ini dengan istilah fraud and corruption risk assessment," ujar Febri.(ant/bwo)
Load more