"Nanti dilihat, itu kan hasil dari penyidikan yang sebelumnya. Gini-gini, terkait penyidikan itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. jadi masih dalam proses," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Menurutnya pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 21 Agustus 2023 lalu termasuk sosok eks Mentan, SYL
"Beberapa kegiatan permintaan keterangan ataupun klarifikasi dalam rangka penyelidikan telah dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 6 orang saksi," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/10/2023). (raa/mii)
Load more