Diketahui, salah satu gugatan batas usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh politikus PSI Dedek Prayudi dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Dia meminta agar usia minimal capres-cawapres kembali menjadi 35 tahun.
Gugatan ini dikabarkan menjadi alat agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapresnya Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran tahun ini baru menginjak 36 tahun.
Sedangkan menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Belakangan ini, PSI juga sedang dekat dengan Prabowo. Partai berlambang bunga mawar itu beberapa kali selalu ikut dalam agenda Prabowo terkait Pilpres 2024.
Partai yang diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, itu juga dikabarkan akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar resmi mendukung Prabowo sebagai capres 2024. (saa/mii)
Load more