Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Adapun pembacaan putusan gugatan tersebut akan berlangsung pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan menurunkan persyaratan usia capres-cawapres baik dilakukan pada situasi sekarang.
“Sebenarnya lepas dari situasi politik gitu ya, persoalan umur itu relatif di negara-negara maju demokrasinya. Bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh di bawah 35 bahkan 30 tahunan awal,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, yang paling penting adalah memiliki pengalaman yang matang ketika maju capres-cawapres.
“Jadi saya kira 35 tahun bahkan sebenarnya 30 tahun pun enggak ada masalah, karena para pemimpin kita dulu, Sutan Syahrir bahkan Jenderal Sudirman itu di 20-an akhir sudah menjadi panglima. Banyak yang sudah menjadi jenderal di umur 30-an,” jelas Fadli.
“Ini melihat ke depan walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis, tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi,” tambah dia.
Diketahui, salah satu gugatan batas usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh politikus PSI Dedek Prayudi dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Dia meminta agar usia minimal capres-cawapres kembali menjadi 35 tahun.
Gugatan ini dikabarkan menjadi alat agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapresnya Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran tahun ini baru menginjak 36 tahun.
Sedangkan menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Belakangan ini, PSI juga sedang dekat dengan Prabowo. Partai berlambang bunga mawar itu beberapa kali selalu ikut dalam agenda Prabowo terkait Pilpres 2024.
Partai yang diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, itu juga dikabarkan akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar resmi mendukung Prabowo sebagai capres 2024. (saa/mii)
Load more