Jakarta, tvOnenews.com - PDIP angkat bicara terkait gugatan syarat usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meyakini MK akan bersikap kenegarawanan dalam mengambil keputusan terkait gugatan perkara tersebut.
“Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ucap Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dia juga meyakini MK mendengarkan suara-suara rakyat dalam mengambil keputusan itu agar tetap menjaga marwahnya.
“Kami meyakini suara-suara itu didengarkan karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik kebenaran,” jelas Hasto.
“Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat termasuk apa yang terpendam,” tambah dia.
Diketahui salah satu gugatan batas usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh politikus PSI Dedek Prayudi dengan perkara Nomor: 29/PUU-XXI/2023. Dia meminta agar usia minimal capres-cawapres kembali menjadi 35 tahun.
Gugatan ini dikabarkan menjadi alat agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju menjadi cawapresnya Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran tahun ini baru menginjak 36 tahun.
Sedangkan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Belakangan ini, PSI juga sedang dekat dengan Prabowo. Partai berlambang bunga mawar itu beberapa kali selalu ikut dalam agenda Prabowo terkait Pilpres 2024.
Partai yang diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, itu juga dikabarkan akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar resmi mendukung Prabowo sebagai capres 2024. (saa/nsi)
Load more