Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Badan SAR Nasional (Basarnas).
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut PM Jemry Matialo mengungkapkan mereka diperiksa terkait dengan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Saat itu tersangka ABC telah menerima uang Dako (Dana Komando) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800 dan menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama tersangka telah menerima uang Dako sebesar Rp4.999.000.000," kata Jemry saat konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," tambah dia.
Jemry menyebut Dako atau dana komando yang diterima Letkol ABC itu atas perintah dari Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.
"Sebenarnya hubungan antara tersangka ABC dengan rekanan ini itu semuanya yang dilaksanakan tersangka ABC ini atas perintah dari HA. Jadi hubungan kedekatan mereka itu karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas," ungkap Jemry.
"Dan untuk tersangka ABC ini dia hanya menerima perintah dari HA untuk menerima, mengelola dan memberikan dana komando tersebut dalam hal keputusan-keputusan itu adalah keputusan-keputusan yang diberikan oleh Marsma HA," sambungnya.
Letkol ABC terima dana komando Rp8 miliar dari swasta atas perintah Kabasarnas Henri Alfiandi. Dok: Rika Pangesti-tvOne
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun Letkol ABC adalah tersangka kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat jumpa pers di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Saat konferensi pers, Letkol ABC ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan militer berwarna merah serta kedua tangannya diborgol.
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI juga melimpahkan berkas perkara dan 53 barang bukti kasus korupsi Letkol ABC.
Adapun puluhan barang bukti itu juga ditampilkan ke depan awak media mulai dari dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya. (rpi/nsi)
Load more