Ratusan personel kepolisian yang diterjunkan itu dalam rangka menjaga situasi dan kondisi saat pengosongan berlangsung.
Langkah itu dilakukan agar tidak adanya gesekan antara pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan pihak Hotel Sultan.
Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum Pontjo Sutowo mengatakan polemik Hotel Sultan adalah sengketa hak. PT Indobuildco mengklaim hotel itu dibangun atas HGB (Hak Guna Bangunan).
“HGB ini masih eksis, sah dan tidak dibantah pengadilan. Memang UU Pertanahan HGB diberikan 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun. Ini sudah 50 tahun. Masih ada hak dari Pak Pontjo untuk memperbarui 30 tahun,” kata Hamdan.
“Jadi sengketanya sengketa hak. Tapi ini belum ada keputusan. Sudah diajukan, tapi belum ada keputusan. Tapi yang datang malah eksekusi oleh pemerintah. Putusan pun tidak ada,” sambungnya.
Terkait polemik ini, Hamdan mengatakan pihaknya sudah membuka dialog dengan pemerintah.
“Kami sudah melakukan dialog untuk mencari jalan tengah. Tapi di tengah pembicaraan itu ada upaya pengosongan/pemasangan spanduk. Kami sampai sekarang masih sangat terbuka untuk diskusi bagaimana menyelesaikan masalah ini sambil tetap melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (nsi)
Load more