MK putuskan uji materi batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023, ini pihak-pihak yang mengajukan. Dok: tvOne
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres dalam petitumnya.
Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Dia mengajukan syarat pencalonan capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada juga Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.
Load more