Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merespons jelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Hasyim Asy'ari, jika menilik Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, mengatakan syarat minimal umur calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
"Ketentuan masih itu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan calon wakil presiden juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh Undang-Undang," kata dia, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Akan tetapi, Hasyim menjelaskan apabila ada putusan yang berbeda dengan KPU sebagai pelaksana Undang-Undang tetap akan dapat dijalankan apabila telah pendapat berbeda itu dinyatakan sah dan ditandatangani oleh pihak berwenang, terutama KPU.
"Saya sebagai Ketua KPU hari Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Menurut Hasyim, pengundangan bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah. Melainkan pengundangan itu menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundang-undangan itu berlaku.
"Jadi kami menunggu saja kalau ada putusan (MK), nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan," tandasnya. (ags/ebs)
Load more