Jakarta-tvOnenews.com-Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang kini menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak diperbolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi SYL dalam pemeriksaan. Sebelumnya SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Febri sebelumnya memang ikut diperiksa KPK terkait ditemukannya saran dan pendapat hukum atas nama Visi Law Office yang diduga memuat detail dokumen penyidikan Syahrul Yasin Limpo pada Senin (2/10)
Dokumen rahasia itu ditemukan penyidik KPK saat menggeladah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta, Kamis 28 September lalu. Penggeledahan di tempat lain, di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta.
Tiga pengacara Visi Law Office telah mendatangi KPK untuk klarifikasi. Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz mendatangi KPK pada Senin (2 Oktober 2023). SYL, Kasdi dan Hatta menunjuk Febri dan Rasamala sebagai penasehat hukum, Donald Fariz membantu keduanya membuat pendapat hukum tersebut.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku di periksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
Load more