"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi. Febri dan Rasamala pernah jadi "orang dalam".
Febri pernah jadi juru bicara KPK, sementara Rasamala sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Biro Hukum KPK. Rasamala masuk dalam "gerbong" 50 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan yang berkonflik dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada Majalah Tempo, Febri membenarkan kabar dokumen itu dibuat oleh timnya, tapi menolak tuduhan dokumen hukum itu disusun dari kebocoran materi penyelidikan KPK. "Kami menyebut layanan ini dengan istilah fraud and corruption risk assessment," ujar Febri. (bwo)
Load more