Jakarta-tvOnenews.com-Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang kini menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak diperbolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi SYL dalam pemeriksaan. Sebelumnya SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Febri sebelumnya memang ikut diperiksa KPK terkait ditemukannya saran dan pendapat hukum atas nama Visi Law Office yang diduga memuat detail dokumen penyidikan Syahrul Yasin Limpo pada Senin (2/10)
Dokumen rahasia itu ditemukan penyidik KPK saat menggeladah rumah dinas Menteri Pertanian di Jakarta, Kamis 28 September lalu. Penggeledahan di tempat lain, di rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta.
Tiga pengacara Visi Law Office telah mendatangi KPK untuk klarifikasi. Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz mendatangi KPK pada Senin (2 Oktober 2023). SYL, Kasdi dan Hatta menunjuk Febri dan Rasamala sebagai penasehat hukum, Donald Fariz membantu keduanya membuat pendapat hukum tersebut.
Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku di periksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi. Febri dan Rasamala pernah jadi "orang dalam".
Febri pernah jadi juru bicara KPK, sementara Rasamala sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Biro Hukum KPK. Rasamala masuk dalam "gerbong" 50 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan yang berkonflik dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada Majalah Tempo, Febri membenarkan kabar dokumen itu dibuat oleh timnya, tapi menolak tuduhan dokumen hukum itu disusun dari kebocoran materi penyelidikan KPK. "Kami menyebut layanan ini dengan istilah fraud and corruption risk assessment," ujar Febri. (bwo)
Load more