Jakarta, tvOnenews.com-Surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menimbulkan polemik hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang harusnya berdasarkan Undang Undang KPK, Pimpinan KPK bukanlah bagian dari penyidik dan penuntut umum jadi tak berwenang menandatangani surat penangkapan SYL.
"Menurut Undang-Undang KPK yang baru, pimpinan KPK bukan penyidik dan bukan penuntut umum, berarti enggak benar dong?" kata Saut saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10). "Kalau dulu, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sekarang bukan. Ini jadi problematik," ujar Saut.
Saut juga mempertanyakan alasasan penangkapan SYL. Pasalnya, ujar Saut, KPK sesungguhnya telah memanggil SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10) dan SYL sudah menyatakan akan hadir. Tapi alih-alih begitu, KPK langsung menangkap SYL pada Kamis malam.
"Surat penangkapan jadi enggak konsisten dengan surat panggilan sebelumnya, tinggal menunggu beberapa menit (untuk SYL hadir), ini kan menimbulkan kecurigaan," kata Saut.
Saut tak sepakat dengan alasan SYL akan menghilangkan barang bukti. "KPK menyatakan khawatir SYL menghilangkan barang bukti, tapi alasan subjektifnya apa? Melarikan diri? Kan sudah dicegah?" ujar Saut.
Jawaban KPK
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," ujar Ali.
"Artinya, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Tetap berwenang menetapkan tersangka," kata Ali.
Ali menuturkan, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskahnya yang berlaku di KPK.
"Bila memang dianggapnya keliru silakan diuji di praperadilan, bukan di ruang terbuka semacam itu," ujar Ali.(bwo)
Load more