LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/10/2023)
Sumber :
  • Antara

Heboh KPK Temukan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai, NasDem: Kami Tidak Terima

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kader mereka Syahrul Yasin Limpo ke partai tersebut.

"Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran danan ke partai NasDem," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Ia mengatakan sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui bendahara umum.

Baca Juga :

"Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata," kata dia

Ia mengatakan pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi SYL mengalir sampai ke partai merupakan perkataan yang tendensius.

"Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut," kata dia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," tegas Alex.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Selain Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Ada Amalan Baik Lain Bisa Mudahan Segala Urusan dan Lancarkan Rezeki, Apa Itu?

Selain Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Ada Amalan Baik Lain Bisa Mudahan Segala Urusan dan Lancarkan Rezeki, Apa Itu?

Syekh Ali Jaber pun menjelaskan selain shalat dhuha, masih ada yang lain bisa melancarkan rezeki. Mengingat shalat dhuha umum dipahami sebagai amalan rezeki ...
Peristiwa Islam yang Terjadi di Bulan Rabiul Akhir, Salah Satunya Pengutusan Khalid bin Walid ke Bani Al-Harits ibn Ka'b

Peristiwa Islam yang Terjadi di Bulan Rabiul Akhir, Salah Satunya Pengutusan Khalid bin Walid ke Bani Al-Harits ibn Ka'b

Salah satu peristiwa yang terjadi di Rabiul Akhir adalah pengutusan Khalid bin Walid ke Bani Al-Harits ibn Ka'b. Berikut kisah lengkap dari Khalid bin Walid.
Daftar Pemain Tim Voli Putra Perumda Tirta Bhagasasi di Livoli Divisi Utama 2024: Fahri Septian Jadi Andalan

Daftar Pemain Tim Voli Putra Perumda Tirta Bhagasasi di Livoli Divisi Utama 2024: Fahri Septian Jadi Andalan

Daftar pemain tim voli putra Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi di Livoli Divisi Utama 2024, di mana Fahri Septian bakal menjadi andalan di turnamen bergengsi ini.
Warga AS yang Dukung Trump Siap-siap Dapat Uang Rp15,5 M per Hari dari Elon Musk

Warga AS yang Dukung Trump Siap-siap Dapat Uang Rp15,5 M per Hari dari Elon Musk

Elon Musk membagikan uang kepada warga Amerika Serikat yang memberikan dukungan terhadap Donald Trump pada pemilihan Presiden pada bulan November mendatang.
Cara Kotor Tim Timur Tengah Mulai Muncul, Momen Timnas Indonesia U-17 Latihan Bersandingan dengan Kuwait U-17

Cara Kotor Tim Timur Tengah Mulai Muncul, Momen Timnas Indonesia U-17 Latihan Bersandingan dengan Kuwait U-17

Timnas Indonesia U-17 akan memulai perjalanan mereka di Grup G dengan menghadapi Kuwait U-17 di Stadion Abdullah Alkhalifa Alsabah, Mishref, Rabu (23/10/2024) malam WIB. 
Harapan Tinggi Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat usai Resmi Dilantik Jadi Wamenpora RI, Apa Itu?

Harapan Tinggi Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat usai Resmi Dilantik Jadi Wamenpora RI, Apa Itu?

Taufik Hidayat selaku legenda bulu tangkis mengungkapkan harapannya usai dilantik jadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI).
Trending
Top 3 Bola: Wasit Ahmed Al-Kaf Diduga Tekanan Batin, Venue Indonesia vs Bahrain Diumumkan, hingga Yussa Nugraha Spill Pemain Keturunan Berikutnya

Top 3 Bola: Wasit Ahmed Al-Kaf Diduga Tekanan Batin, Venue Indonesia vs Bahrain Diumumkan, hingga Yussa Nugraha Spill Pemain Keturunan Berikutnya

Top 3 bola, wasit Ahmed Al-Kaf diduga alami tekanan batin, venue Indonesia vs Bahrain diumumkan, hingga Yussa Nugraha 'Spill' pemain keturunan berikutnya.
Kebusukan Bahrain Bikin Satu Asia Waspada, Korea Selatan, Irak hingga China Petik Pelajaran dari Kerugian Timnas Indonesia

Kebusukan Bahrain Bikin Satu Asia Waspada, Korea Selatan, Irak hingga China Petik Pelajaran dari Kerugian Timnas Indonesia

Aksi Bahrain di laga Timnas Indonesia yang merugikan skuad Garuda di ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 telah membuat negara-negara Asia lainnya waspada.
Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi frustrasi menjelang Timnas Arab Saudi hadapi Timnas Indonesia di lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan.
Tampil Memukau di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Timnas Indonesia Ini Disebut Masuk Daftar Incaran Raksasa Eropa Real Madrid

Tampil Memukau di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Timnas Indonesia Ini Disebut Masuk Daftar Incaran Raksasa Eropa Real Madrid

Timnas Indonesia belakangan kerap menjadi sorotan media asing usai penampilan apiknya dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Shin Tae-yong atau yang akrab disapa STY menjadi sorotan di Media Sosial (Medsos), imbas dari kekalahan Timnas Indonesia melawan China dengan skor 2-1.
Takjub! Ragnar Oratmangoen Punya Alasan Indah Bergabung Timnas Indonesia, Ingin Pensiun di Tanah Air

Takjub! Ragnar Oratmangoen Punya Alasan Indah Bergabung Timnas Indonesia, Ingin Pensiun di Tanah Air

Pemain darah Belanda ini, akrab disapa Wak Haji merasa lebih nyaman dan menyenangkan di Indonesia karena tingkat toleransinya tinggi.
Media Vietnam Berani Sebut Timnas Indonesia Pasti Kalah Melawan Jepang, sampai Bilang Jay Idzes cs Bakal Terpuruk karena Hal Ini...

Media Vietnam Berani Sebut Timnas Indonesia Pasti Kalah Melawan Jepang, sampai Bilang Jay Idzes cs Bakal Terpuruk karena Hal Ini...

Media Vietnam dengan sangat yakin menyebut bahwa Timnas Indonesia pasti akan kalah dengan mudah saat melawan Jepang di kandang sendiri, sampai bilang begini...
Selengkapnya
Viral