Situbondo - Aparat kepolisanSektor Besuki, Situbondo membubarkan hajatan pernikahan anak Edy Susiyanto (45) warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, Sabtu (27/11/2021) dinihari.Selain diketahui tanpa mengant izin dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, hajatan pernikahan tersebut diketahui juga di iringi dengan hiburannya ludruk.
Kapolsek Besuki, Situbondo AKP Muhammad Sulaiman mengatakan, membenarkan pembubaran hajatan yang disertai pertunjukan hiburan ludruk di rumah bapak Edy juga sebagai kepala desa setempat. "Kami terpakasa membubarkan hajatan , setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat," kata AKP Muhammad Sulaiman.
Menurut dia, pihaknya membubarkan hajatan pernikahan yang disertai hiburan ludruk di rumah sang kades karena hiburan ludruknya berpotensi terjadinya kerumunan massa" Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa, kami terpaksa membubarkan hajatan pernikahan tersebut,"ujar AKP Sulaiman dengan nada tegas.
"Sebelum dibubarkan, Satgas Covid-19 Besuki, sudah melarang dan tidak mengijinkan pesta pernikahan disertai dengan pentas seni, karena berpotensi menimbulkan kerumunan, namun himbauan tersebut tidak dihiraukan, sehingga kami terpaksa membubarkan, apa lagi kabupaten Situbondo sendiri saat ini masih masuk pada level 3,yang artinya,setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang keras di lakukan " Kapolsek dengan Pangkat Balok Tiga di pundak. (hery sampurno/ade)
Load more