Terkait hal tersebut Kahfi menungkapkan perlunya revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal lagi dalam melakukan investasi unuk meningkatkan nilai manfaat.
Sedang terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji.
Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," lanjut Kahfi.
Kegiatan diseminasi BPKH menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat.
Diseminasi ini dihadiri oleh Anggota Dewan Deni Suardini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Khaeroni.
Load more