Jakarta, tvOnenews.com-Hari ini Senin (16/10) rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi batas usia capres-cawapres yang didaftarkan salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia. Terkait putusan tersebut, pernyataan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu, kembali disorot publik karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK.
Adik ipar Presiden Jokowi, dalam pidatonya menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK. Secara tersirat, dari pernyataannya terkesan Anwar Usman akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun.
Dengan pernyataan ini banyak pihak menduga MK akan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Dari sini pula, sejumlah pihak akhirnya menyebut MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga, yang akan membantu membangun dinasti politik Jokowi.
Berikut potongan pidato Anwar Usman tersebut.
"Pro kontra pasti ada. Nah termasuk tadi, masalah usia batas minimal (capres-cawapres),"
"Saya tidak menyinggung ini ya, apapun putusan,"
Load more