Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres.
Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.
"Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik 5 tahunan," ungkap Almuzammil dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Senin (16/10/2023).
Menurutnya, MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," tuturnya.
Ia pun lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.
"Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Load more