Jakarta, tvOnenews.com - Mahkmah Konstitusi (MK) dikritik oleh pihak tak dikenal lewat spanduk berisikan tulisan 'Mahkamah Keluarga, ayo lawan politik dinasti' di sejumlah jalanan di Jakarta.
Tak cuma di Jakarta, spanduk bermuatan serupa juga terlihat di Jembatan Layang (flyover) RE Martadinata di Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat Minggu (15/10/2023).
Spanduk itu praktis jadi penghangat suasana politik jelang putusan uji materi tentang batas usia capres/cawapres yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (16/10/2023) hari ini.
Sebelumnya, baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka marak bermunculan di mana-mana, menyambut putusan uji materi di MK.
Baliho itu, terpampang di Kota Kudus, Jawa Tengah dan Indramayu, Jawa Barat. Pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh pengurus Gerindra dan relawan Gibran setempat.
Masifnya kampanye itu juga dilancarkan lewat media sosial seperti video pembuatan kaus Prabowo-Gibran dalam beberapa karung yang siap diedarkan.
Konon, gugatan batas usia capres di MK diduga untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun. (ebs)
(ebs)
Load more