Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dengan kasus serupa.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka Kejagung bersama mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Dua kasus korupsi yang menyeret eks Dirut PT Garuda Indonesia di KPK dan Kejagung tersebut pun menjadi sorotan.
Pasalnya, perkara yang ditangani baik di KPK maupun Kejagung dinilai saling beririsan. Bahkanz diduga dalam kasus ini berlaku Ne Bis In Idem, yakni kesamaan dalam obyek perkara atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus.
Lantas bagaimana dengan kasus eks Dirut Garuda Emirsyah Satar? Apakah benar berlaku Ne Bis In Idem oleh Kejaksaan Agung?
Terkait hal ini, pakar hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar turut angkat bicara.
Load more