Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 35 tahun.
Akan tetapi, ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda dengan Anwar Usman.
"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," kata dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kemudian, Anwar mempersilakan kepada kedua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda untuk memberikan penjelasan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memberi penjelasan terlebih dahulu, dia menyampaikan norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah subjek hukum yang bersifat privat.
"Guna dapat terpenuhi syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sambung dia.
Load more