Pernyataan tersebut pun diuraikan Suhartoyo dengan analogi ketika seseorang bukan sebagai subjek hukum namun ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, maka subjek hukum yang dimaksud tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Sementara permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 adalah permohonan yang didasarkan tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan," ungkapnya.
Kemudian, Guntur berpendapat MK dapat mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hal ini dikarenakan batas usia capres dan cawapres tidak diatur di dalam konstitusi.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelanggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," kata dia.
Masalah batas usia menurut Guntur adalah hal adaptif atau fleksibel karena sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, membuat Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok," tandas dia.
Load more