Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 35 tahun.
Akan tetapi, ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda dengan Anwar Usman.
"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," kata dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kemudian, Anwar mempersilakan kepada kedua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda untuk memberikan penjelasan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memberi penjelasan terlebih dahulu, dia menyampaikan norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah subjek hukum yang bersifat privat.
"Guna dapat terpenuhi syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sambung dia.
Pernyataan tersebut pun diuraikan Suhartoyo dengan analogi ketika seseorang bukan sebagai subjek hukum namun ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, maka subjek hukum yang dimaksud tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Sementara permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 adalah permohonan yang didasarkan tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan," ungkapnya.
Kemudian, Guntur berpendapat MK dapat mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hal ini dikarenakan batas usia capres dan cawapres tidak diatur di dalam konstitusi.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelanggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," kata dia.
Masalah batas usia menurut Guntur adalah hal adaptif atau fleksibel karena sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, membuat Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.
Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (agr/ree)
Load more