"Sampai saat ini, kita dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja," jelasnya.
Seperti diketahui, akibat perbuatan itu, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan, Edward diduga menerima Rp15 miliar dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. (lpk/ree)
Load more