Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mengungkap aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022 yang diterima tersangka Edward Hutahaean.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Edward diduga menerima Rp15 miliar untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.
Menurut dia, Edward juga menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Status Edward ini sebagai pegawai negeri Komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menahan Edward Hutahaean terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi Jumat (13/10/2023).
Menurut Ketut, pihaknya juga masih mendalami aliran duit Rp15 miliar yang diterima Edward.
Dia memastikan pengembangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
"Sampai saat ini, kita dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja," jelasnya.
Seperti diketahui, akibat perbuatan itu, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan, Edward diduga menerima Rp15 miliar dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. (lpk/ree)
Load more