LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gaduh Putusan MK, Masinton Pasaribu Peringatkan Kalau Rakyat Tak Menghendaki Politik Dinasti: Hati-hati ...
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Muhammad Bagas tvOne / Syifa Aulia

Gaduh Putusan MK, Masinton Pasaribu Peringatkan Kalau Rakyat Tak Menghendaki Politik Dinasti: Hati-hati ...

Gaduh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden, dapat kritik dari politikus PDIP, Masinton Pasaribu.

Selasa, 17 Oktober 2023 - 05:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gaduh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres, mendapat kritik dari politikus senior PDIP, Masinton Pasaribu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.

Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman (Ketua MK). (source: Muhammad Bagas/tvOnenews)

Menyikapi hasil putusan MK, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan rakyat menentang politik dinasti.

Baca Juga :

"Saya melihat keputusan MK ini harus dilihat dari satu rangkaian desain besar, grand desain itu ada upaya pelanggengan kekuasaan di sini," ujarnya saat hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada Senin (16/10/2023).

"Dari mulai narasi besarnya adalah penundaan pemilu, terus kemudian mencoba untuk mengotak-atik konstitusi dengan tiga periode, ketika itu ditolak oleh masyarakat," tuturnya,

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kemudian muncullah skenario berikut yakni menggunakan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diplesetkan oleh masyarakat menjadi Mahkamah Keluarga.

"Satu hal yang menjadi warning untuk kita saat ini buat bangsa ini, terlepas MK sudah memberikan jalannya membuat satu norma baru di situ," ungkapnya.

"Tetapi yang harus ditangkap suasana kebatinan rakyat hari ini, tidak menghendaki tiga periode, dan tidak menghendaki politik dinasti, hati, hati," tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Masinton secara terbuka mengungkapkan kalau menentang adanya politik dinasti.

"Karena ini bagi saya upaya politik yang mengkhianati dan mengangkangi reformasi demokrasi tahun 98 lalu," imbuhnya.

Menurut Masinton jalan ini sudah terbuka lebar, tinggal terserah apakah mau digunakan atau tidak.

Tetapi yang jelas kalau ini digunakan, bagi dirinya ini akan berhadapan dengan suasana kebatinan rakyat 

"Suasana kebatinan rakyat yang hari ini tidak menghendaki adanya politik dinasti itu," jelasnya.


Masinton Pasaribu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (source: Syifa Aulia/tvOnenews)

Lanjut Masinton Pasaribu juga menyinggung soal Ketua MK, Anwar Usman yang diketahui adik ipar Presiden Jokowi.

"Yang kita bayangkan selama ini Hakim Konstitusi itu diisi oleh hakim-hakim yang berpikir negarawan, tetapi hari ini cara berpikirnya tidak negarawan," ujarnya.

"Dan sering putusan MK itu keluar dari desain politik demokrasi, nah bagi kita ini penting, ketika ini digunakan untuk melanggengkan politik dinasti, bagi saya ini hati-hati, suasana kebatinan rakyat menentang itu," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. 

Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia. 

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PDIP Soroti Angka Pengangguran di Jakarta, Desak Pemprov DKI Bergerak Melakukan Hal Ini

PDIP Soroti Angka Pengangguran di Jakarta, Desak Pemprov DKI Bergerak Melakukan Hal Ini

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan desak Pemprov DKI untuk menekan angka pengangguran di Jakarta yang cukup tinggi dan heboh belakangan ini.
Publik Digemparkan dengan Berita Lolly hingga Rapper Puff Daddy, Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya Ingatkan Bahaya dari Zina: Dosa Besar dan Akan Dapat Ganjaran di Dunia Akhirat

Publik Digemparkan dengan Berita Lolly hingga Rapper Puff Daddy, Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya Ingatkan Bahaya dari Zina: Dosa Besar dan Akan Dapat Ganjaran di Dunia Akhirat

Publik akhir-akhir ini dikagetkan dengan kabar dari anak Nizika Mirzani yakni Lolly hingga Rapper Puff Daddy (P. Diddy) yang beritanya dalam konteks zina.
Deklarasi Kampanye Damai dan Riang Gembira, Inilah Tokoh Millenial dan Gen Z Jatim Pendukung Khofifah Emil

Deklarasi Kampanye Damai dan Riang Gembira, Inilah Tokoh Millenial dan Gen Z Jatim Pendukung Khofifah Emil

Tim Khofifah Emil pastikan populasi Gen Z dan Millenial, yang mencapai 51%, terlibat menyampaikan ide, gagasan, dan partisipasi dalam kegiatan politik
Beli Boneka Labubu Seharga Jutaan , Wajibkah Dilaporkan Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Beli Boneka Labubu Seharga Jutaan , Wajibkah Dilaporkan Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Apakah kepemilikan Labubu yang dengan harga jutaan perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Ini penjelasan DJP
Genderang Perang, PDIP Tantang Balik Buntut Tia Rahmania Melawan Sebagai Caleg yang Dipecat

Genderang Perang, PDIP Tantang Balik Buntut Tia Rahmania Melawan Sebagai Caleg yang Dipecat

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menantang balik dengan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Tia Rahmania sebagai caleg DPR RI yang dipecat.
Pertanda Buruk untuk Francesco Bagnaia di Latihan Bebas 1 MotoGP Mandalika 2024, Franco Morbidelli Tercepat

Pertanda Buruk untuk Francesco Bagnaia di Latihan Bebas 1 MotoGP Mandalika 2024, Franco Morbidelli Tercepat

Juara dunia MotoGP dua kali, Francesco Bagnaia, tidak mampu finis di 10 besar dalam latihan bebas 1 MotoGP Mandalika 2024 yang terselenggara Jumat (27/9) ini.
Trending
Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link video syurnya viral, guru dan murid di Gorontalo ternyata sudah pernah buat pengakuan. Semuanya berawal dari projek karya ilmiah.
Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Viral video tidak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo masih menjadi pembicaraan hangat. Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan keduanya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras, sebelum video syur guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Berdasarkan pantauan Tim tvOnenews.com kalau video viral itu berdurasi 7 menit. Mulanya beredar berdurasi 5 menit itu dari Gorontalo. ingatkan pesan Buya Yahya.
Media Vietnam Tiba-tiba Soroti 3 Pemain Belanda Bakal Bela Timnas Indonesia: Pasukan Shin Tae-yong Kedatangan Rekrutan Tangguh Lagi

Media Vietnam Tiba-tiba Soroti 3 Pemain Belanda Bakal Bela Timnas Indonesia: Pasukan Shin Tae-yong Kedatangan Rekrutan Tangguh Lagi

Media Vietnam menyoroti tiga pemain keturunan Belanda yang bakal membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Full Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Bertebaran di Dunia Maya, Ternyata Ini Perlakuan Guru yang Buat Sang Murid Nyaman hingga Tumbuh Rasa Suka Sama Suka

Full Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Bertebaran di Dunia Maya, Ternyata Ini Perlakuan Guru yang Buat Sang Murid Nyaman hingga Tumbuh Rasa Suka Sama Suka

Full video syur guru dan murid di Gorontalo bertebaran di dunia maya. Ternyata beginilah perlakuan guru yang membuat murid merasa nyaman hingga tumbuh rasa suka sama suka pada keduanya. 
Bukan Semata karena Tinggal di Indonesia yang Mayoritas Muslim, Cristian Gonzales Akhirnya Bicara Jujur Soal Alasan Pilih Jadi Mualaf: Niat Saya...

Bukan Semata karena Tinggal di Indonesia yang Mayoritas Muslim, Cristian Gonzales Akhirnya Bicara Jujur Soal Alasan Pilih Jadi Mualaf: Niat Saya...

Mantan striker naturalisasi Timnas Indonesia Cristian Gonzales akhirnya berani bicara jujur soal keputusannya memilih pindah keyakinan menjadi seorang mualaf.
Link Video Syur Viral Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Korban Sudah Beri Pengakuan Usai Pemeran Pria Ditangkap, Katanya Mengalami...

Link Video Syur Viral Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Korban Sudah Beri Pengakuan Usai Pemeran Pria Ditangkap, Katanya Mengalami...

Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Gorontalo melakukan pendampingan terhadap siswi korban video syur dengan oknum guru yang viral belakangan ini.
Selengkapnya