"Saya tidak menyinggung ini ya, apapun putusan,"
"Jangan dikaitkan dulu, ini gak boleh saya bicara. Tapi memang betul, banyak (pemimpin anak muda),"
"Perdana Menteri Inggris juga yang sekarang, umurnya berapa coba, Cek di Google," kata Anwar.
Komentar Anwar Usman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Potongan pernyataan Ketua MK Anwar Usman itu juga menjadi sorotan putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid. "Pesan yang kalian tangkap dari pidato ini apa, Lur? Bisakah melepaskan anggapan bahwa kalimat ini terkait dengan upaya mengubah batas usia capres-cawapres?," ujar Alissa Wahid di akun X (Twitter) nya, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian.
Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Putusan tidak diambil dengan suara bulat. Lima hakim mengabulkan gugatan, empat hakim lainnya tak setuju. Mereka yang dissenting opinion termasuk Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Load more