Jakarta, tvOnenews.com-Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian. Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Sejumlah warganet pernah mengaitkan hasil putusan MK tersebut dengan sinyal putusan MK mengabulkan permohonan sebagian penggugat dalam syarat capres dan cawapres dari pernyataan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu.
Saat itu Anwar Usman disorot publik karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK. Adik ipar Presiden Jokowi, dalam pidatonya menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK. Secara tersirat, dari pernyataannya terkesan Anwar Usman akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun.
Dengan pernyataan ini banyak pihak menduga MK akan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. Dari sini pula, sejumlah pihak akhirnya menyebut MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga, yang akan membantu membangun dinasti politik Jokowi.
Berikut potongan pidato Anwar Usman tersebut.
"Pro kontra pasti ada. Nah termasuk tadi, masalah usia batas minimal (capres-cawapres),"
"Saya tidak menyinggung ini ya, apapun putusan,"
"Jangan dikaitkan dulu, ini gak boleh saya bicara. Tapi memang betul, banyak (pemimpin anak muda),"
"Perdana Menteri Inggris juga yang sekarang, umurnya berapa coba, Cek di Google," kata Anwar.
Komentar Anwar Usman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Potongan pernyataan Ketua MK Anwar Usman itu juga menjadi sorotan putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid. "Pesan yang kalian tangkap dari pidato ini apa, Lur? Bisakah melepaskan anggapan bahwa kalimat ini terkait dengan upaya mengubah batas usia capres-cawapres?," ujar Alissa Wahid di akun X (Twitter) nya, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian.
Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Putusan tidak diambil dengan suara bulat. Lima hakim mengabulkan gugatan, empat hakim lainnya tak setuju. Mereka yang dissenting opinion termasuk Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Hingga kini Anwar Usman belum memberikan keterangan terkait keheranan dan disenting opini dari dua hakim MK tersebut. (bwo)
Load more