“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” katanya.
Hal ini disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Load more