LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara

Yusril Ihza Persoalkan Adanya Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK: Hasil Pemilu Bisa Cacat Hukum!

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril usai diskusi "Menakar Pilpres Pascaputusan MK" di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.
 



Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

"Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati," katanya.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.



"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?" tanya Yusril.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," tegasnya.



Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.(ant/bwo)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Punya Utang Numpuk Segunung, Tolong Amalkan ini Kata Aa Gym Dijamin Langsung Dikepung Rezeki

Punya Utang Numpuk Segunung, Tolong Amalkan ini Kata Aa Gym Dijamin Langsung Dikepung Rezeki

Dalam salah satu ceramahnya, Aa Gym mengatakan terdapat amalan yang bisa dilakukan agar utang segera lunas. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini.
Trending
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Mesin Gol Asal Brasil Seharga Rp4,3 Miliar Blak-blakan Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Segera Meliriknya?

Mesin Gol Asal Brasil Seharga Rp4,3 Miliar Blak-blakan Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Segera Meliriknya?

Penyerang asal Brasil seharga Rp4,3 miliar blak-blakan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat Timnas Indonesia, apakah pelatih Shin Tae-yong langsung meliriknya?
Full Liga 1! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk Piala AFF 2024 yang Diprediksi akan Dipanggil Shin Tae-yong

Full Liga 1! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk Piala AFF 2024 yang Diprediksi akan Dipanggil Shin Tae-yong

Begini prediksi skuad Timnas Indonesia U-22 yang akan dibawa Shin Tae-yong ke Piala AFF 2024 berdasarkan pemain-pemain dari Liga 1, siapa saja mereka?
Selengkapnya
Viral