Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka agar tak menggunakan kesempatan maju sebagai capres/cawapres yang telah diberikan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menyatakan bahwa dirinya, yakni seorang yang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju sebagai capres/cawapres.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut problematik dan kontroversial. Oleh karenanya, Yusril mengatakan, jika dia menjadi Gibran, ia tak akan mengambil kesempatan tersebut.
"Kalau saya dalam menghadapi situasi seperti itu, saya katakan 'Terima kasih MK, anda sudah buat putusan yang mungkinkan saya maju sebagai capres-cawapres karena saya pernah atau sedang menjabat kepala daerah meskipun umur saya di bawah 40 tahun," ucap Yusril dalam diskusi OTW 2024 bertajuk Menakar Pilpres Pascaputusan MK di AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
"Tapi menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari. Maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," imbuh dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyarankan agar Gibran tak menggunakan kesempatan ini daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat. Selain itu juga akan terjadi permasalahan legitimasi pada masa mendatang.
"Daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan menimbulkan permasalahan legitimasi di belakang hari ya, saya terima kasih tapi saya tidak usah maju daripada menimbulkan masalah," kata dia.
Load more