Di sisi lain, menurut Yusril, tak mengambil kesempatan ini juga akan menunjukkan bahwa Gibran berjiwa besar dan seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya, sudah diberi kesempatan dia nggak mau gunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, seorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut adalah sebuah kejutan besar dan antiklimaks terhadap tiga putusan yang ditolak sebelumnya.
"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti. MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," kata Yusril dalam diskusi OTW 2024 bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, dan itu sepertinya sebuah kejutan besar dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan yang ada sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.
Pakar hukum tata negara ini menilai, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir. Ia pun memandang bahwa putusan MK mengandung cacat hukum dan bahkan penyelundupan hukum.
Load more