Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka agar tak menggunakan kesempatan maju sebagai capres/cawapres yang telah diberikan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menyatakan bahwa dirinya, yakni seorang yang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan maju sebagai capres/cawapres.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut problematik dan kontroversial. Oleh karenanya, Yusril mengatakan, jika dia menjadi Gibran, ia tak akan mengambil kesempatan tersebut.
"Kalau saya dalam menghadapi situasi seperti itu, saya katakan 'Terima kasih MK, anda sudah buat putusan yang mungkinkan saya maju sebagai capres-cawapres karena saya pernah atau sedang menjabat kepala daerah meskipun umur saya di bawah 40 tahun," ucap Yusril dalam diskusi OTW 2024 bertajuk Menakar Pilpres Pascaputusan MK di AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
"Tapi menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari. Maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," imbuh dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyarankan agar Gibran tak menggunakan kesempatan ini daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat. Selain itu juga akan terjadi permasalahan legitimasi pada masa mendatang.
"Daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan menimbulkan permasalahan legitimasi di belakang hari ya, saya terima kasih tapi saya tidak usah maju daripada menimbulkan masalah," kata dia.
Di sisi lain, menurut Yusril, tak mengambil kesempatan ini juga akan menunjukkan bahwa Gibran berjiwa besar dan seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya, sudah diberi kesempatan dia nggak mau gunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, seorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut adalah sebuah kejutan besar dan antiklimaks terhadap tiga putusan yang ditolak sebelumnya.
"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti. MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," kata Yusril dalam diskusi OTW 2024 bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, dan itu sepertinya sebuah kejutan besar dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan yang ada sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.
Pakar hukum tata negara ini menilai, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir. Ia pun memandang bahwa putusan MK mengandung cacat hukum dan bahkan penyelundupan hukum.
"Boleh saya katakan putusan ini mengandung suatu cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum," tutur Yusril.
Perlu diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung Anwar Usman.
Dengan adanya keputusan ini, maka bagi capres atau cawapres yang usianya belum mencapai 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri.
Sehingga menguat dugaan bahwa Gibran Rakabuming Raka, anak dari PresidenJoko Widodo (Jokowi) akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.(rpi/chm)
Load more